PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 204
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD antarprovinsi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan RKPD periode berikutnya.
