Pasal 192
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, mencakup arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi dalam pelaksanaan RPJPD. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah provinsi telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi dan misi, tujuan dan sasaran RPJMD provinsi masing-masing.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD provinsi masing-masing.
