PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
Posisi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
