PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 3
BAB 2 — BIDANG DAN SUB-BIDANG DAK
(1) Dalam rangka kelancaran koordinasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Koordinasi Pembinaan DAK Kementerian Dalam Negeri. (1) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; b. MENETAPKAN petunjuk teknis penggunaan DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; dan
c. menyiapkan laporan tahunan penggunaan DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan.
