PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 11
BAB 2 — BIDANG DAN SUB-BIDANG DAK
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan secara periodik triwulanan dan akhir tahun kepada Menteri melalui Pembina DAK. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kegiatan; b. rencana kegiatan; c. sasaran dan hasil yang dicapai; d. realisasi anggaran; dan e. permasalahan dan saran tindak lanjut.
