PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 5
BAB 2 — PENGORGANISASIAN
(1) Kepala Desa/Lurah merekrut calon anggota Satlinmas di Desa/Kelurahan. (2) Perekrutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga.
