PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 2 — PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah.
