PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERDAYAAN
(1) Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam. (2) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. atribut; b. perlengkapan; dan c. peralatan operasional.
