PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 21
BAB 4 — PEMBERDAYAAN
(1) Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan; b. peningkatan peranserta dan prakarsa; c. peningkatan kesiapsiagaan; d. penanganan tanggap darurat; e. pengendalian dan operasi; dan f. pembekalan.
