PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 19
BAB 3 — TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota Satlinmas, mempunyai hak: a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan; b. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas; c. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional; d. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas; e. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas; f. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan g. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
