PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) PUMK mengajukan permohonan IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a kepada Camat. (2) Permohonan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut: a. surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha; b. kartu tanda penduduk; c. kartu Keluarga; d. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar; e. mengisi formulir yang memuat tentang:
- nama;
- nomor KTP;
- nomor telepon;
- alamat;
- kegiatan usaha;
- sarana usaha yang digunakan;
- jumlah modal usaha.
