PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Camat melakukan pendataan dan MENETAPKAN lokasi terhadap PUMK di wilayahnya melalui lurah/kepala desa. (2) Pendataan pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. identitas pelaku usaha mikro dan kecil; b. lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada diwilayah kecamatan; c. jenis tempat usaha; d. bidang usaha; e. besarnya modal usaha. (3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah.
