PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA...
Pasal 5
BAB 3 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB DAN PAB
(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2021. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan: a. dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan b. dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
