Pasal 21
BAB 3 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB DAN PAB
(1) Dalam hal Menteri belum MENETAPKAN NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, gubernur dapat MENETAPKAN NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB. (2) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2). (4) Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur. (5) Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pengajuan penetapan NJKB.
