Pasal 2
BAB 2 — OBJEK DAN SUBJEK PKB, BBNKB, DAN PAB
(1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. (3) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. (4) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. (5) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a,
terdiri atas: a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus; c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya; d. mobil roda tiga; e. sepeda motor roda dua; dan f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
