PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 tentang DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA...
Pasal 15
BAB 3 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB DAN PAB
(1) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi: a. kayu; b. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan c. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. (2) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi: a. angkutan penumpang dan/atau barang; b. penangkap ikan;
c. pengerukan; dan d. pesiar, olahraga, atau rekreasi.
