Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Tabanan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2.
Kabupaten Badung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1595
3.
Provinsi Bali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU.adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU.adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/
Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang
berfungsi
sebagai
titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.
Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA.adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang
diletakkan
tepat
pada
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU.atau PABU.
7.
Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau
batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar
daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau
PABU.
8.
Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
koordinat
hasil
pengukuran/penghitungan
posisi
titik
dengan
menggunakan peta dasar.
