PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 14
(1) Tanda Pangkat merupakan atribut yang dipakai oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas; a. Tanda Pangkat Harian; dan b. Tanda Pangkat Upacara. (3) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di atas bahu kiri dan kanan. 2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
