PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 55
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi dan/atau penyampaian surat hasil pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi: b. persentase penyelesaian Pengaduan; c. rata-rata waktu tindak lanjut Pengaduan; dan d. kualitas tindak lanjut Pengaduan.
