Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA PENGADUAN
(1) Pejabat Pengelola Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c di lingkungan Kementerian, bertanggungjawab kepada pembina melalui pengarah. (2) Pejabat Pengelola Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. berkoordinasi dengan Pejabat Penghubung terkait Pengelolaan Pengaduan secara langsung atau tidak
langsung di lingkungan Kementerian; b. menjalankan fungsi sebagai admin instansi yang mengelola Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N; c. menunjuk petugas pelayanan Pengaduan untuk membantu dalam proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan distribusi Pengaduan; d. mendistribusikan Pengaduan kepada Pejabat Penghubung yang berwenang; e. memberikan tanggapan awal Pengaduan berdasarkan frequently asked question; f. melakukan pemantauan kinerja Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian; g. melakukan evaluasi secara berkala mengenai kemajuan pelaksanaan pelayanan Pengaduan lingkungan Kementerian; h. menyusun laporan kinerja Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian; dan i. melakukan sosialisasi terkait Pengelolaan Pengaduan kepada masyarakat.
