PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 32
BAB 3 — CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN, JENIS, DAN MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Untuk Pengaduan pelimpahan dari APH, APIP Kementerian dan/atau APIP Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan APH. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. permintaan informasi; dan b. verifikasi.
