PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — KELEMBAGAAN PENGELOLA PENGADUAN
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bertanggungjawab kepada pembina. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memberikan arah kegiatan dan pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian; dan b. membangun komitmen para pejabat pimpinan tinggi madya untuk mendukung percepatan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan di lingkungan Kementerian.
