PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 22
BAB 3 — CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN, JENIS, DAN MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Pengaduan yang telah diverifikasi selanjutnya diberikan tanggapan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c berdasarkan frequently asked question. (2) Dalam hal substansi Pengaduan tidak dimuat dalam frequently asked question petugas pelayanan Pengaduan melakukan distribusi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d kepada Pejabat Penghubung.
