PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 3 — CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN, JENIS, DAN MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Pengaduan disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung. (2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tatap muka kepada Petugas Pelayanan Pengaduan melalui ruang layanan Pengaduan. (3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media resmi Pengaduan Kementerian atau Pemerintahan Daerah yaitu: a. SP4N-LAPOR!; b. surat; c. website; d. surat elektronik; e. faksimile; f. call center; g. short message service; h. media sosial; i. whistle blowing system; dan
j. aplikasi Pengaduan lainnya yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.
