Pasal 528
Subdirektorat Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; dan f. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daerah.
- Ketentuan Pasal 532 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
