Pasal 486
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
- Ketentuan Pasal 488 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
