Pasal 478
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Aceh, Provinsi
Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
- Ketentuan Pasal 480 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
