Pasal 351
(1) Seksi Sarana Prasarana Batas Antar Negara dan Pulau Terluar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau terluar. (2) Seksi Hubungan Kerja Sama Perbatasan Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penguatan kelembagaan di daerah dan menunjang pelaksanaan kerja sama antarnegara.
- Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
