Pasal 1098
(1) Seksi wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1097 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah di bidang yang terdiri atas: a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan; b. fasilitasi penyusunan program kegiatan; c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan; d. penguatan kelembagaan; dan e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
(2) Seksi wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1097 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur di bidang yang terdiri atas: a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan; b. fasilitasi penyusunan program kegiatan; c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan; d. penguatan kelembagaan; dan e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
- Ketentuan Pasal 1099 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
