PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLA SIPD
Tim pengelola SIPD Nasional bertugas: a. menyusun rekomendasi penyempurnaan dan/atau pengembangan SIPD; b. mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN dan mensosialisasikan kebijakan dan mekanisme pengelolaan SIPD; dan d. memberikan pelatihan bagi tim pengelola SIPD provinsi dan kabupaten/kota
