PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pemerintah Daerah melaksanaan pengumpulan, pengisian dan evaluasi SIPD paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku.
