PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PATI DENGAN KABUPATEN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kabupaten Pati adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
- Kabupaten Rembang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
- Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.110
- Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
