Pasal 93
BAB 12 — INVESTASI, SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN DAN DEFISIT ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. (2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas jangka pendek dengan memperhatikan rencana pengeluaran. (3) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis; dan b. surat berharga negara jangka pendek. (4) Karakteristik investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. dapat segera diperjualbelikan/dicairkan; b. ditujukan untuk manajemen kas; dan c. instrumen keuangan dengan risiko rendah.
