PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 90
BAB 11 — KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain,
untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan. (3) Prinsip saling menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk finansial dan/atau nonfinansial.
