PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 82
BAB 9 — TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Besaran Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) merupakan penyusunan Tarif dalam bentuk: a. nilai nominal uang; dan/atau b. presentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih, dan/atau penjualan kotor/bersih. (2) Pola Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) merupakan penyusunan Tarif Layanan dalam bentuk formula.
