PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 78
BAB 8 — PENGELOLAAN BARANG
Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan: a. kebijakan pengadaan dari pemberi hibah; atau b. Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sepanjang disetujui pemberi hibah.
