PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 76
BAB 8 — PENGELOLAAN BARANG
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari: a. jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
