PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 7
BAB 2 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN REMUNERASI
(1) Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. (2) Pemimpin bertanggungjawab kepada kepala daerah. (3) Pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin.
