PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 63
BAB 5 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) PPKD menyampaikan RKA beserta RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. (2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD.
