Pasal 52
BAB 4 — STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. (2) Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. (3) Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah.
(4) Hasil kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. (5) Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. (6) Lain-lain pendapatan BLUD yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, meliputi: a. jasa giro; b. pendapatan bunga; c. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; d. komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD; e. investasi; dan f. pengembangan usaha.
