PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 42
BAB 3 — TAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD. (2) Penyusunan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rencana pengembangan layanan; b. strategis dan arah kebijakan; c. rencana program dan kegiatan; dan d. rencana keuangan.
