PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. (2) Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum. (3) Pejabat Pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. (4) BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah.
(5) BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
