PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 101
BAB 15 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan dan Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah provinsi. (3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten/kota. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdiri atas sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis dan asistensi.
