PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA DENGAN...
Pasal 3
Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
