Pasal 8
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi: a. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Dalam Negeri; b. Program Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum; d. Program Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah; e. Program Bina Pembangunan Daerah; f. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; g. Program Penataan Administrasi Kependudukan; dan h. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Dalam Negeri. (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
