PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 41
BAB 9 — BARANG HASIL PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 yang berasal dari belanja barang penunjang, dicatat sebagai aset persediaan. (2) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan yang bersifat fisik dicatat sebagai aset tetap.
