PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 31
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
