PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengembangan budaya kerja bertujuan untuk: a. mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi; b. mendukung perbaikan perubahan sikap dan perilaku ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; c. meningkatkan kinerja organisasi; dan d. peningkatan pelayanan publik secara akuntabel dengan memegang teguh nilai dasar dan kode etik ASN.
