PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2016
Pasal 3
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, memuat: a. Arah Kebijakan dan Strategi; b. Program, IKP dan Target IKP; c. Kegiatan, IKK, dan Target IKK;dan d. Alokasi Anggaran Program, Kegiatan dan Target IKK. (2) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
