PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan kepada Majelis Tuntutan Ganti Rugi untuk melakukan penyelesaian dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terkait indikasi kerugian keuangan negara tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender. (2) Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan tidak terkait indikasi kerugian keuangan negara tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melaporkan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
